Dirut PT CNI Ditahan Kejagung, Kerugian Negara Kasus Nikel Capai Rp401 Miliar

JAKARTA — Dugaan praktik ekspor nikel bermasalah yang berujung pada kerugian negara ratusan miliar rupiah menyeret pimpinan PT CNI ke proses hukum. Kejaksaan Agung menahan DS, direktur utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut, dalam penyidikan perkara tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

DS terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol ketika dibawa petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan DS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Kamis (15/10/2026).

Dalam penyidikan perkara tersebut, DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel serta dokumen rekomendasi dan persetujuan ekspor yang proses penerbitannya diduga menyimpang dari ketentuan.

Menurut Anang, aktivitas ekspor itu diduga dilakukan tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan,” jelasnya.

Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk mempermudah pengurusan dokumen perizinan.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.

Kejagung menyebut hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

Anang mengatakan Kejagung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI senilai Rp401 miliar. Penyidik juga mengamankan uang dalam penggeledahan sebesar US$120.400 dan Rp6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang sebesar Rp1,27 miliar yang diduga berkaitan dengan suap.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar, dan dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar 401 miliar, mengamankan uang hasil penggeledahan sebesar 120.400 US dolar dan Rp 6,21 miliar, serta menerima pengembalian uang yang tidak yang diduga terkait suap sebesar Rp 1,27 miliar,” imbuhnya.

Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel ini sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka perorangan dan korporasi. Pada September 2026, Kejagung mengumumkan penetapan empat tersangka perorangan serta PT CNI sebagai tersangka korporasi.

Tiga tersangka yang lebih dahulu ditahan pada Jumat (25/9/2026), yakni BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019.

Selain itu, Kejagung sebelumnya menangkap MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2013–2017, di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 26 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah MTP tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola dan dokumen ekspor nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2017–2020. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (tik/dim)