JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi.
Sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, dan pihak terkait lainnya diperiksa untuk mendalami dugaan penyimpangan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemeriksaan pada 12–13 Oktober 2026, penyidik memeriksa enam saksi. Mereka terdiri atas MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi, AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, CMS yang menjabat Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009, IAB dari Foster Oil & Energy, FR selaku aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri tata kelola perusahaan daerah dan pelaksanaan kerja sama dengan PT Pertamina EP.
Dugaan Penyimpangan Perizinan
Anang sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, terutama terkait mekanisme perizinan dan keterlibatan lembaga yang seharusnya memberikan persetujuan.
“Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada September 2026.
Ia juga menyebut persetujuan DPRD dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi bagian yang disorot dalam penyidikan.
Menurut Anang, persoalan tersebut berdampak pada kondisi keuangan perusahaan daerah maupun pihak Pertamina.
“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” katanya.
Penyidikan Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Besarnya nilai dugaan kerugian negara dan panjangnya periode kerja sama membuat pengusutan perkara ini menjadi perhatian. Penyidik masih perlu mengurai secara menyeluruh proses pengambilan keputusan, mekanisme perizinan, pelaksanaan KSO, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.






