Anggaran Proyek Paspor Nyaris Rp1 Triliun, CBA: Kejagung Jangan Tutup Mata!

JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan pencetakan blangko dokumen perjalanan atau paspor Tahun Anggaran 2025 di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total nilai pengadaan tersebut mencapai Rp955,4 miliar.
‎
‎Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan transparansi dan pengawasan ketat. Ia meminta Kejagung menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari penetapan spesifikasi teknis hingga legalitas bahan baku yang digunakan.
‎
‎“Dengan nilai anggaran mencapai Rp955,4 miliar, pengadaan paspor ini harus diperiksa secara menyeluruh. Kejaksaan Agung perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menguntungkan pihak tertentu,” demikian substansi desakan CBA.
‎
‎Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/10/2026), Uchok menjelaskan bahwa anggaran tersebut terbagi dalam dua paket pengadaan. Paket pertama, Pengadaan Pencetakan Paspor/Blangko Dokumen Perjalanan RI senilai Rp552,7 miliar. Paket kedua, Pengadaan Pencetakan Blangko Dokumen Perjalanan RI Tahap II senilai Rp402,6 miliar.
‎
‎CBA menyoroti perubahan spesifikasi teknis melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-05.GR.01.02 Tahun 2025. Menurut CBA, dasar perubahan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan persyaratan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak mengarah pada penyedia tertentu.
‎
‎“Yang perlu ditelusuri bukan hanya besarnya anggaran, tetapi juga alasan perubahan spesifikasi teknis, proses penentuan pemenang, dan pemenuhan persyaratan bahan baku. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan,” demikian pokok desakan CBA.
‎
‎Selain itu, CBA meminta Kejagung memeriksa legalitas serta kualifikasi bahan baku yang digunakan perusahaan pemenang lelang. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahan pembuatan paspor memenuhi standar keamanan dokumen perjalanan internasional dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Uchok juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, dana sebesar itu merupakan uang rakyat yang penggunaannya harus dapat diawasi publik.
‎
‎“Anggaran Rp955,4 miliar adalah uang rakyat. Karena itu, publik berhak mengetahui apakah pengadaannya dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan,” demikian substansi kritik CBA.
‎
‎Atas dasar itu, CBA mendesak Kejagung menelaah pengadaan tersebut secara menyeluruh, termasuk perubahan spesifikasi teknis, legalitas bahan baku, proses pemilihan penyedia, serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya.
‎
‎CBA berharap penelusuran tersebut dapat memastikan pengadaan paspor berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan kerugian negara. Hingga dugaan tersebut terverifikasi melalui pemeriksaan yang berwenang, indikasi penyimpangan dalam pengadaan ini tetap perlu diperlakukan sebagai dugaan, bukan kesimpulan hukum.