Saat Jakarta Perangi Sampah, Truknya Diduga Malah Dipreteli”

JAKARTA — Di tengah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan besar Jakarta, keberadaan armada truk pengangkut sampah tentu menjadi bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Namun, sejumlah aset armada milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Barat justru diduga dipreteli dan dijual kepada pihak ketiga sebagai besi tua.

‎Dugaan tersebut mengarah kepada seorang pegawai Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat berinisial AM alias SDL, yang disebut memiliki peran sebagai Penyedia Barang (PB).

‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, armada yang diduga sudah masuk kategori dump atau tidak laik operasi ditempatkan di sebuah bangunan yang disebut sebagai ‘kantor’ di kawasan Asrama Bambu Larangan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, truk-truk sampah diduga dibongkar atau dipreteli sebelum bagian-bagiannya dijual kepada pihak ketiga.

‎Sejumlah sumber menyebut akses ke lokasi tersebut cukup terbatas. Hanya SDL dan sejumlah orang yang disebut sebagai bawahannya yang diperbolehkan keluar-masuk dengan alasan menjaga keamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

‎Namun, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan: apakah aset yang seharusnya dijaga itu benar-benar diamankan, atau justru sebagian komponennya diduga berpindah tangan?

‎Dugaan persoalan ini juga menyeret nama mantan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Hariadi, yang ketika itu disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Informasi yang beredar menyebut adanya koordinasi antara SDL dan Hariadi terkait keberadaan bangunan di Asrama Bambu Larangan tersebut.

‎Selain itu, muncul dugaan bahwa pembangunan atau renovasi bangunan yang digunakan sebagai ‘kantor’ tersebut tidak menggunakan anggaran Pemprov DKI, melainkan diduga mendapat pembiayaan dari pihak ketiga. Namun, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.

‎Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut melalui pesan elektronik, SDL tidak memberikan jawaban. Nomor wartawan justru disebut diblokir oleh yang bersangkutan.

‎Sementara itu, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Aldi Jansen mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Maklum, dirinya relatif baru menjabat di wilayah Jakarta Barat dan saat ini tengah fokus pada penanganan serta pemilahan sampah di masyarakat.

‎”Terima kasih atas informasinya. Kami akan menindaklanjuti masalah dan temuan ini. Kami akan segera memanggil oknumnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Aldi kepada wartawan, Rabu, 23 September.

‎Aldi juga menjelaskan bahwa bangunan yang selama ini ditempati SDL di kawasan Asrama Bambu Larangan tidak tercatat dalam anggaran rehabilitasi. Namun, anggaran untuk rehabilitasi pagar asrama disebut memang tersedia.

‎”Namun, kalau rehab terkait pagar Asrama Bambu Larangan itu ada di dalam anggaran,” ujarnya.

‎Terpisah, mantan Kasudin LH Jakarta Barat Hariadi mengatakan akan berkoordinasi dengan SDL terkait persoalan tersebut. Ia juga menyatakan akan meminta SDL memberikan penjelasan.

‎”Saya akan segera menyuruh SDL untuk menjawab pertanyaan terkait masalah ini semua,” kata Hariadi.

‎Dugaan pemanfaatan aset negara menjadi besi tua tersebut kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Sebab, jika benar terdapat aset Pemprov DKI yang dibongkar dan dijual tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan sekadar soal truk tua, melainkan menyangkut bagaimana aset publik seharusnya dijaga dan dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *