Baru Rp481 Juta Dikembalikan, Rp2,29 Miliar Temuan BPK di Dinas BMBK Lampung Belum Ditindaklanjuti

BANDAR LAMPUNG — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran pada 10 proyek jalan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Dari total kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp2,775 miliar, baru Rp481,58 juta yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga masih terdapat Rp2,293 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Baca juga:
10 Proyek Jalan BMBK Lampung Bermasalah! Kelebihan Bayar ke Pemborong Capai Rp2,7 Miliar

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan pada Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Sebelumnya, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pada 10 paket proyek dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp90,77 miliar.

Berdasarkan data terbaru dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Dinas BMBK telah melakukan sebagian tindak lanjut dengan menyetorkan pengembalian kelebihan pembayaran ke RKUD Provinsi Lampung.

Namun, nilai yang telah dikembalikan baru sebesar Rp481.584.120,05, berdasarkan bukti setor yang dilakukan pada 13 hingga 21 Mei 2026.

Dengan demikian, dari total kelebihan pembayaran Rp2.775.027.203,93, masih terdapat Rp2.293.443.083,88 yang belum ditindaklanjuti.

“Atas tindak lanjut tersebut masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp2.293.443.083,88,” tulis BPK dalam LHP tersebut.

Sebelumnya, BPK merinci kelebihan pembayaran itu terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp630.009.866,70 dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.145.017.337,23.

BPK menemukan persoalan tersebut pada sejumlah item pekerjaan, antara lain Lapisan Pondasi Agregat A (LPA A), Lapisan Pondasi Agregat B (LPA B), Laston Lapis Antara (AC-BC), Laston Lapis Aus (AC-WC), perkerasan beton semen hingga pekerjaan beton struktur FC’20 MPa.

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan tindak lanjut pembayaran belum sepenuhnya dilakukan dan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketentuan yang disebut BPK antara lain terkait tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengendalian pelaksanaan kontrak, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, serta kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap barang atau jasa yang diserahkan.

Temuan tersebut sebelumnya mencuat setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, back up data, as built drawing, dokumentasi pekerjaan serta pengujian fisik secara uji petik pada 4 hingga 11 April 2026.

Dengan adanya data tindak lanjut terbaru tersebut, persoalan 10 proyek jalan BMBK Lampung tidak hanya menyangkut adanya kelebihan pembayaran, tetapi juga menyisakan kewajiban pengembalian dana daerah sebesar lebih dari Rp2,29 miliar yang hingga pemeriksaan/tindak lanjut BPK belum sepenuhnya diselesaikan. (Bag2/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *