JAKARTA – Perhatian publik terhadap struktur pengurus PT Krakatau Posco semakin meningkat setelah informasi mengenai jajaran komisaris dan data beneficial owner beredar di media sosial.
Sebagai perusahaan patungan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCO Korea Selatan, Krakatau Posco merupakan salah satu produsen baja terpadu terbesar di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam industri baja nasional.
Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari PT Krakatau Posco maupun PT Krakatau Steel yang secara khusus menjelaskan mengenai data beneficial owner yang tercantum pada sistem AHU ataupun alasan penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai komisaris perusahaan.
Sementara itu, laman AHU sendiri menyertakan catatan bahwa informasi beneficial owner berasal dari isian pelapor dan belum diverifikasi oleh Direktorat Jenderal AHU.
Sebelumnya diberitakan Nama Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Silmy Karim, dan Mufli Budi Ananda menjadi perhatian publik setelah muncul dalam struktur kepemimpinan PT Krakatau Posco.
Sorotan tidak hanya tertuju pada penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai anggota dewan komisaris, tetapi juga pada data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang mencantumkan nama Silmy Karim sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT Krakatau Posco.
Berdasarkan tangkapan layar sistem AHU yang beredar, nama Silmy Karim tercantum sebagai Pemilik Manfaat dengan kriteria memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan anggota direksi dan dewan komisaris, serta memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk memengaruhi atau mengendalikan perseroan tanpa harus memperoleh otorisasi dari pihak lain.
Redaksi sudah berusaha menanyakan namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Krakatau Posco.







