TULUNGAGUNG – Ketua DPC Partai Gerindra Ahmad Baharudin yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung telah menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan senilai Rp 1.5 miliar terkait titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ditemui dan ditanyakan wartawan namanya disebut dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pendopo, Ahmad Baharuddin enggan menjawab dan berusaha secepatnya masuk ke dalam mobil.
”Sik..Sik..aku foto dulu,”katanya kepada wartawan sambil masuk ke dalam mobil, Tulungagung, 29 Juni.
Ahmad Baharuddin dilaporkan Husnil Labib warga Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur. Laporan dugaan penggelapan dan penipuan diterima di Polres Tulungagung tertanggal 23 Juni pukul 21.27 WIB.
Dalam laporan pengaduan itu tercatat dan tercetak dengan nomor STTLPM/92/VI/2026/SPKT tanggal 26 Juni 2026. Laporan itu menjelaskan peristiwa dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi di wilayah Mangunsari pada tanggal 23 November 2025.
Ahmad Baharuddin terancam dengan pasal 492 dan atau pasal 486 undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan sanksi hukuman penjara 4 tahun atau pidana denda kategori IV dan V.
Sebelumnya diberitakan Husnil mengaku ingin turut memiliki dan membantu masyarakat melalui program MBG. Pesan Husnil ditangkap dengan jelas oleh pria yang mengaku-ngaku orang terdekat dari Ahmad Baharudin. Pria itu meminta uang senilai Rp 50 juta agar Husnil mendapatkan ‘titik dapur’ MBG sebagai syarat BGN.
”Karena Jaminannya itu Plt Bupati Ahmad Baharuddin maka uang sebesar Rp 5 0 juta ditegaskan sebagai mahar titik dapur itu saya transfer ke Yayasan Abdi Nusantara,” kata Husnil Labib kepada wartawan di Polresta Tulungagung, Kamis, 25 Juni.
Ditanya Namanya Disebut Terlapor Dugaan Penggelapan dan Penipuan, Plt Bupati Tulungagung Enggan Menjawab







