Sosok AD The Big Mafia di Bea Cukai, Benarkah Ahmad Dedi?

JAKARTA – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin menguat. Dugaan adanya jaringan lama yang masih aktif dinilai menjadi akar persoalan yang belum tersentuh sepenuhnya.

Sorotan ini mengemuka dalam diskusi nasional bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.

Dalam forum tersebut, akademisi hukum Dinalara Butar Butar mengungkap adanya figur kunci yang diduga berperan besar dalam praktik korupsi di tubuh Bea Cukai. Sosok tersebut disebut merupakan mantan pejabat Bea Cukai berinisial AD yang hingga kini diyakini masih memiliki pengaruh kuat.

Menurutnya, praktik korupsi di Bea Cukai bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari jaringan lama yang terus beradaptasi meski aktor utamanya telah berpindah posisi.

“Pengaruhnya tetap berjalan meski sudah tidak lagi menjabat. Ini yang membuat praktik korupsi terus berulang,” ungkapnya.

Dinalara menjelaskan, salah satu modus yang digunakan dalam praktik tersebut adalah menjual nama atau pengaruh. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan nilai permintaan kepada pelaku usaha dengan seolah-olah memiliki koneksi kuat dengan pihak tertentu.

Praktik semacam ini dinilai memperlihatkan bahwa korupsi di sektor kepabeanan telah berlangsung secara sistemik dan melibatkan jaringan yang terstruktur. Ia menilai, langkah penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan belum cukup efektif untuk memberantas praktik tersebut secara menyeluruh.

“Kalau hanya menangkap pelaku di permukaan, sumber utamanya tidak pernah disentuh,” tegasnya.

Karena itu, KPK didorong untuk tidak berhenti pada penindakan kasus per kasus, tetapi juga membongkar jaringan besar yang menjadi sumber praktik korupsi di Bea Cukai.

Upaya ini dinilai penting agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara dalam jangka panjang. Desakan tersebut juga sejalan dengan perkembangan kasus terbaru, di mana KPK bersama PPATK mulai menelusuri aliran dana ilegal terkait dugaan korupsi di sektor cukai guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan penelusuran, sosok berinisial AD disebut-sebut pernah terkait kasus lama di Bea Cukai pada periode 2016–2017. Meski demikian, pengaruhnya disebut masih terasa hingga saat ini dan dianggap sebagai “kanker lama” dalam sistem kepabeanan.

Dimulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Bea Cukai berinisial AD yang diduga merujuk pada Ahmad Dedi menjadi sorotan publik. Data yang tercantum dalam dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan sejumlah kejanggalan, khususnya pada penilaian aset tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dalam dokumen LHKPN periode 2024, total kekayaan AD tercatat mencapai sekitar Rp7,65 miliar. Namun, perhatian publik tertuju pada rincian aset tanah yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Informasi terbaru menyebutkan Kementerian Keuangan tengah mendalami dugaan kepemilikan rekening mencurigakan tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan sebagai pejabat publik. Upaya konfirmasi kepada AD juga telah dilakukan sejumlah pihak, termasuk media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *