Pendidikan, Legalitas dan Keberanian Menolak Penyimpangan

Oleh: Benny N.A. Puspanegara
(Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik Dan Eksekutif Nasional AKKI)

Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menolak izin operasional SMA Siger harus dibaca lebih dari sekadar peristiwa administratif. Ini adalah momen uji nyali negara hukum: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru tunduk pada rasa kepemilikan kekuasaan lokal yang berlebihan.

Dalam lanskap politik dan birokrasi Indonesia yang kerap kompromistis, langkah Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, adalah anomali yang menyejukkan. Ia memilih jalan sunyi yang jarang dipilih pejabat: taat asas, taat hukum, dan taat akal sehat, meski berpotensi berseberangan dengan kekuasaan politik setempat.

Saya menyampaikan apresiasi terbuka: inilah contoh pejabat publik yang masih memahami bahwa jabatan adalah amanah, bukan tameng kekuasaan.

KEPIMPINAN TANPA KEPATUHAN ADALAH BIBIT KEHANCURAN

Mari kita bicara jujur.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, namun menghantam jantung persoalan:

Jika pimpinan tidak taat hukum, dengan legitimasi apa ia menuntut kepatuhan dari bawahannya?
Dan dengan moral apa negara menuntut rakyatnya patuh?

Jawabannya kita lihat akhir akhir ini. Ketika Wali Kota abai pada asas kepatutan, maka Kabag Kesra merasa wajar ikut gaya pimpinan, dan akhirnya rakyat menormalisasi pelanggaran dari administrasi hingga perusakan lingkungan, pengerukan gunung camang dan lainnya.

Satir ini pahit, tapi akurat:

Pimpinan kencing berdiri, anak buah kencing berlari, rakyat kencing dalam celana.

Inilah rantai pembusukan kepemimpinan yang selalu berulang dalam sejarah republik: dimulai dari atas, menjalar ke bawah, lalu meledak menjadi kekacauan sosial.

AZAS KEPATUTAN: HUKUM TAK TERTULIS YANG PALING MENGIKAT

Sebagai pejabat publik, Wali Kota tidak hanya diikat oleh undang-undang, tetapi juga oleh azas kepatutan, kehati-hatian, dan keteladanan azas yang justru menjadi fondasi kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, setidaknya terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap:

Asas Kepastian Hukum
Membiarkan lembaga pendidikan beroperasi tanpa legalitas sama artinya membiarkan negara bekerja dalam wilayah abu-abu.

Asas Akuntabilitas Publik
Anak didik dijadikan korban dari tarik-menarik kepentingan dan ego kekuasaan.

Asas Keteladanan
Ketika pejabat publik memberi contoh pembangkangan, jangan heran jika masyarakat meniru dalam skala yang lebih liar.

Asas Kehati-hatian
Dalam literatur kekuasaan, ini tanda klasik: kejatuhan seseorang selalu diawali oleh pengabaian kehati-hatian dan rasa “sudah kebal”.

Karena merasa aman, seseorang mulai ceroboh.

Karena merasa berkuasa, ia lupa bahwa hukum tidak mengenal silsilah.

PENDIDIKAN BUKAN PROYEK, BUKAN PANGGUNG, APALAGI WARISAN

Keputusan Thomas Amirico memerintahkan pemindahan siswa, memastikan Dapodik dan NISN, serta melarang SPMB 2026, adalah tindakan konstitusional dan beradab.

Ini bukan tindakan keras.
Ini tindakan penyelamatan negara dari pembiaran.

Seperti dikatakan Ki Hadjar Dewantara:

“Pendidikan tidak boleh dijalankan tanpa tanggung jawab moral kepada anak dan bangsa.”

Pendidikan tanpa legalitas bukan keberanian
itu kenekatan yang disamarkan sebagai kepedulian.

ISTANA TIDAK BOLEH TUTUP MATA

Kasus ini bukan urusan Lampung semata.
Ini adalah tes nasional tentang bagaimana negara menyikapi kepala daerah yang merasa hukum bisa dinegosiasikan.

Saya berharap Presiden melalui Istana Negara memberi atensi, dan Menteri Dalam Negeri tidak membiarkan ini menjadi preseden buruk: seolah kepala daerah boleh melanggar, lalu aparatur teknis diminta memadamkan api di belakang.

Seperti kata Mohammad Hatta:

“Negara hukum tidak lahir dari slogan, tetapi dari keteladanan pemimpinnya.”

Dan kata Montesquieu:

“Ketika kekuasaan tidak dibatasi hukum, kehancuran tinggal menunggu waktu.”

THOMAS AMIRICO: POTRET PEJABAT LANGKA DI DAERAH

Saya pernah bertemu Thomas Amirico dalam sebuah forum. Kesan saya jelas: cerdas, rendah hati, komunikatif. Keputusan ini mempertegas bahwa kesan itu bukan kosmetik.
Ia menunjukkan bahwa pejabat teknis pun bisa menjadi penjaga moral negara, tanpa perlu berteriak atau berpose heroik.
Dan saya tegaskan:

Jika kelak ia melenceng, kritik akan tetap saya sampaikan. Karena konsistensi adalah satu-satunya cara menjaga kewarasan republik.

LAMPUNG PUNYA MODAL BESAR TINGGAL PILIH ARAH

Dengan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela yang memiliki dukungan politik yang kuat dan punya pondasi religi yang kokoh, serta Sekda Marindo Kurniawan punya kapasitas teknokratis dan kecerdasan administratif, Lampung sesungguhnya punya modal besar untuk berubah.

Namun modal tanpa keberanian hanyalah angka di atas kertas.

PENUTUP: HUKUM HARUS DIBELA, MESKI TIDAK POPULER

Keputusan Disdikbud Lampung hari ini adalah tamparan keras bagi pejabat yang merasa hukum bisa ditunda atau dinegosiasikan.

Jika ada yang tersinggung, mungkin bukan karena kebijakan ini keliru
melainkan karena cermin itu akhirnya memperlihatkan wajah asli kekuasaan.

Dan sejarah selalu kejam pada pemimpin yang lupa satu hal sederhana:

Kota bukan milik pribadi.
Jabatan bukan warisan.
Dan hukum tidak pernah berutang pada kekuasaan.