Oleh
Benny N.A. Puspanegara
Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, dan Publik
Dalam sejarah ketatanegaraan modern, sebuah negara jarang runtuh karena kekurangan hukum. Ia runtuh karena para pemegang kekuasaan terlalu percaya diri melanggar hukum dengan senyum tenang, seolah negara adalah panggung kecil yang dikelola untuk kenyamanan pribadi.
Operasi Tangkap Tangan KPK yang kembali menyeret kepala daerah—kini Wali Kota Madiun dan Bupati Pati—tidak lagi layak dipandang sebagai kegagalan individu. Ia adalah gejala sistemik dari kekuasaan yang kehilangan rasa malu. Dan dalam filsafat politik Eropa klasik, hilangnya rasa malu adalah tanda paling awal dari pembusukan kekuasaan.
Negara hukum, sejak Locke hingga Kelsen, dibangun di atas satu asumsi sederhana: bahwa manusia yang diberi kekuasaan harus dibatasi karena pada dasarnya cenderung menyalahgunakannya. Namun di banyak daerah hari ini, asumsi itu tampaknya ditertawakan. Kekuasaan diperlakukan bukan sebagai mandat yang rapuh, melainkan sebagai hak istimewa yang seolah diwariskan, bukan dipinjamkan oleh rakyat.
Rangkaian OTT—dari Gubernur Riau, Bupati Lampung Tengah, hingga kasus-kasus mutakhir—menunjukkan sebuah konsistensi yang ironis: bukan konsistensi penegakan hukum, melainkan konsistensi elite dalam menguji kesabaran negara. Mereka bertindak seolah hukum adalah tamu sopan yang harus dipersilakan, tetapi tidak perlu ditaati.
Dalam tradisi etika kekuasaan klasik, penguasa yang baik tidak diukur dari seberapa cerdik ia menghindari hukum, melainkan seberapa disiplin ia menundukkan diri pada hukum. Namun praktik yang kita saksikan justru kebalikannya: kecerdikan dipuja, kepatuhan dicemooh, dan korupsi dipoles dengan bahasa kebijakan. Proyek publik berubah menjadi salon etika, tempat pelanggaran didandani agar tampak rasional.
Lebih halus, namun jauh lebih berbahaya, adalah cara kekuasaan hari ini berbicara tentang dirinya sendiri. Kalimat “menghormati proses hukum” diucapkan dengan artikulasi sempurna, tetapi tanpa rasa bersalah. Sebuah kepatuhan kosmetik—indah didengar, kosong di dalam. Dalam etika klasik, ini bukan kebajikan; ini kepura-puraan yang dipraktikkan dengan sangat rapi.
Jika negara adalah kontrak moral antara yang memerintah dan yang diperintah, maka praktik semacam ini adalah pelanggaran kontrak yang dilakukan sambil mengenakan jas resmi. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral, sementara kekuasaan dijalankan dengan naluri feodal. Rakyat memilih, elite menikmati.
OTT demi OTT sesungguhnya bukan sekadar koreksi hukum, melainkan catatan kaki sejarah tentang kualitas kepemimpinan kita. Ia mencatat bahwa sebagian elite tidak tumbang karena kekurangan kecerdasan, tetapi karena kelebihan rasa percaya diri. Mereka jatuh bukan karena tidak tahu hukum, melainkan karena terlalu yakin bisa melampauinya.
Dalam sejarah politik, kekuasaan yang paling rapuh adalah kekuasaan yang merasa dirinya aman. Ia tidak runtuh oleh serangan, melainkan oleh kebiasaan sendiri. Dan negara hukum tidak pernah membalas dengan emosi—ia membalas dengan waktu.
Para kepala daerah perlu diingatkan, dengan bahasa yang mungkin terdengar dingin namun jujur: jabatan bukan kehormatan abadi, melainkan ujian sementara. Negara bisa memaafkan kesalahan, tetapi sejarah jarang memaafkan kesombongan.
Dan seperti semua kekuasaan yang lupa batas, mereka akhirnya belajar satu pelajaran klasik: singgasana boleh tinggi, tetapi hukum selalu berdiri—diam, sabar, dan pada akhirnya, menang.




