JAKARTA – Kepala Teknik Tambang (KTT) memiliki kewajiban untuk menjaga wilayah pertambangan yang berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) kepemilikannnya. Kewajiban tersebut sesuai dengan perintah UU Minerba untuk menjaga wilayahnya dari ancaman penyerobotan dan pencurian tambang.
Menurut saksi ahli Guru Besar Hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang)
“KTT bertanggungjawab (sesuai UU) menjaga wilayahnya sesuai IUP. Tidak ada istilah bagi KTT menghalangi dan merintangi mereka yang melakukan penyerobotan (lahan tambang),” ujar Prof Abrar dalam persidangan sengketa patok lahan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Rabu (29/10) sore.
“KTT adalah penanggung jawab seluruh wilayah penambangan, baik yang sudah memiliki izin PPKH ataupun yang belum memiliki izin PPKH,” sambung dia.
Prof Abrar juga menjelaskan KTT memiliki peran ganda sebagai perwakilan perusahaan dan perwakilan negara. Pasalnya, merujuk UU, KTT memang memiliki fungsi mewakili negara dalam menjaga aset tambang milik negara.
“KTT tugasnya di samping bekerja sebagai perwakilan perusahaan, dia juga bertanggungjawab untuk menjaga aset negara di dalam pertambangan. Kakinya satu di perusahaan, satunya lagi di negara,” kata dia.
Karena itu, bagi Prof Akbar, pengenaan pasal 162 UU Minerba terhadap dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang tidak layak diberlakukan. Tindakan KTT PT WKM yang berupaya menjaga wilayahnya, ungkap dia, harus dimaknai sebagai upaya untuk menjaga aset tambang milik negara.
“Hukum harus melindungi KTT karena dia menjalankan tugas negara. Karena itu figur KTT (termasuk KTT PT WKM) tidak dikenakan Pasal 162 UU Minerba,” tutur dia.
“KTT wajib memasang batas patok untuk menjelaskan wilayahnya dan memberi peringatan kepada siapapun yang mau memasuki wilayah pertambangannya (termasuk dengan portal kayu),” sambungnya.
Seperti diketahui, sengketa patok lahan antara PT WKM dengan PT Position yang melibatkan dua pekerja PT WKM, masih terus berlanjut. Sidang kali ini menghadirkan saksi Saksi ahli Guru Besar Hukum pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Abrar Saleng menegaskandari kuasa hukum PT WKM.






