SUMSEL- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Selasa (9/9/2025).
Kedua tersangka, N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2025.
“Setelah tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lahat. Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (9/9/2025).
Vanny menjelaskan, kedua tersangka diduga memungut iuran dari para kepala desa dengan dalih untuk biaya kegiatan forum, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dengan tahap awal pembayaran sebesar Rp3,5 juta yang diserahkan kepada bendahara forum.
“Perbuatan para tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Vanny.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.(dit)







