Soal Kasus AKBP Bintoro, IPW Minta Polisi Periksa Pengacara Evelin Hutagalung

129 views

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut kasus dugaan suap dan pemerasan tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, ikut melibatkan nama seorang advokat.

Sosok advokat yang dimaksud adalah Evelin Dohar Hutagalung atau Evelin Hutagalung, mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, tersangka pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan dua wanita pada April 2024 lalu.

Arif Nugroho (AN) yang menjadi tersangka pembunuhan bahkan melaporkan Evelin Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

“Ya Benar, ada advokat namanya Evelin Dohar Hutagalung yang diduga menjadi perantara pemberian uang pemberian uang haram ya dari kliennya Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo,” kata Sugeng kepada awak media, Rabu (29/1) kemarin.

Sugeng menjelaskan awalnya Evelin berperan aktif mengurusi kasus Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat keduanya ditahan Polres Jaksel. Pemberian uang disebut-sebut sebagai jalan untuk ‘mengkondisikan’ kasus yang menjerat Arif dan Bayu agar tak dilanjutkan.

“Uang itu untuk mengamankan kasus matinya korban tindakan kekerasan seksual terhadap AF (16),” ucap Sugeng.

Menurut Sugeng, Evelin patut diperiksa karena perannya yang krusial yakni menjadi perantara kasus dengan Bintoro. Bahkan, mobil mewah Lamborghini milik Arif Nugroho terpaksa dijual karena terus didesak Evelin dengan dalih uang 86 agar kasusnya disetop

“Advokat ini harus diperiksa ya, dimintai keterangan karena dia menjadi pusat perantara transaksi. Karena sebetulnya Arif tidak aktif (berkomunikasi) ya, karena kliennya kan ditahan, bahkanArif Nugroho disarankan menjual mobil, awalnya tidak setuju. Tapi menurut gugatan yang disampaikan oleh pengacara baru bernama Pahala Manurung, ada nama Evelin Hutagalung jadi tergugat,” ungkapnya.

Hal itu diperkuat dengan pelaporan Arif Nugroho terhadap mantan pengacaranya di Polda Metro Jaya baru-baru ini. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, Arif melaporkan Evelin atas dugaan penipuan terhadapnya terkait pengaturan kasus hukumnya di kepolisian.

Laporan ini dibuat oleh pengacara Arif, Pahala Manurung dari Lawfirm Pahala Manurung & Partners.Dalam laporan tersebut, Evelin diduga menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador milik Arif seharga Rp3.500.000.000 (Rp3,5 miliar).