JAKARTA – PT Bina Mitra Indosejahtera (BMI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan 85 ribu liter biosolar industri.
Pelapor, Edi Gustia Bahri merupakan kuasa hukum dari PT Indra Angkola Energy. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/6110/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Oktober 2024.
Edi menjelaskan kliennya telah berulang kali berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan musyawarah. Namun tidak ada itikad baik dari pihak PT Bina Mitra Indosejahtera untuk menyelesaikan masalah.
“Sehingga langkah hukum ini kami tempuh untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik bisnis yang tidak sehat,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari adanya pemesanan BBM Biosolar Industri oleh PT Bina Mitra Indosejahtera kepada PT Indra Angkola Energy sebanyak 85.000 liter dengan nominal sebesar Rp.1.393.460.000.
Dalam pemesanan tersebut, dijelaskan Edi, BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT Bina Mitra Indosejahtera secara bertahap sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024,.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini PT Bina Mitra Indosejahtera tidak pernah melakukan pembayaran kepada klien kami,” katanya.
“Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan, dan pelaku dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
: