LAMPUNG- Bekas Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy diadukan Pengurus DPW PKB Lampung ke Mapolda Lampung, Selasa (6/8/24).
Lukman Edy dilaporkan Ketua DPW PKB, Chusnia Halim cs atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Ada beberapa hal yang disampaikan tapi belum teruji kebenarannya, tadi sudah kami laporkan,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Nunik itu.
Ia memebeberkan bahwa langkah hukum yang dilakukan adalah buntut dari pernyataan Lukman Edy bahwa elit PKB tidak transparan dalam penggunaan anggatan partai.
Penyebutan elit ini, kata Nunik, dimaknai pihaknya sebagai ketua, sekretaris dan bendahara PKB.
Nunik menegaskan bahwa apa yang disampaikan Lukman Edy di media tidak benar dan telah mencemarkan nama baik.
Disebutkannya, laporan yang dialamatkannya ini masih berbentuk aduan masyarakat. Proses selanjutnya, diserahkannya kepada pihak kepolisian. (mol/dim)