Usut Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Direktur Utama Hutama Karya Diperiksa KPK

1,975 views
logo kpk

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera.

Hari ini, Rabu (5/6/24), KPK memanggil Direktur Utama Hutama Karya (HK) Budi Harto sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

Selain Budi Harto, lembaga anti rasuah itu juga memanggil Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Hutama Karya Eka Setya Adrianto dan pihak swasta bernama Irza Dwiputra Susilo.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Budi Harto,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri (5/6/24).

Ya, Budi selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.08 WIB. Ia mengatakan dirinya diperiksa KPK soal pembelian lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra.

“Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, properti,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Untuk mengingatkan, KPK sudah mengumumkan bahwa pihaknya melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumata.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan KPK juga sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pengurus SMSI Lampung Selatan Dikukuhkan

Sejauh ini, setidaknya KPK telah menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

“Tim penyidik pada Senin (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),” sebut Ali Fikri, (27/3) lalu.

Ali menerangkan dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Temuan dokumen tersebut, diantaranya berisi item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” tuturnya.(ant/dim)