Tangerang – Polsek Pondok Aren di Tangerang Selatan memiliki cara jeli dalam menghukum para pelaku balap liar yang tertangkap. Para pembalap diminta untuk merusak knalpot motornya yang berisik. Tujuan perusakan untuk dikembalikan ke knalpot standar.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq, menerangkan bahwa tindakan itu sengaja dilakukan untuk memberikan efek jera agar balap liar yang meresahkan masyarakat dapat ditanggulangi.
“Mengatasi masalah luar biasa terkait dengan balap liar atau dikenal anak-anak Ngabers harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, melibatkan peran serta orang tua, guru, dan Ketua RT/RW,” kata Kompol Bambang AS dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 Mei.
Kompol Bambang AS juga menjelaskan, orang tua, guru, dan ketua lingkungan sengaja dilibatkan untuk ikut mengawasi anak-anak usia sekolah itu dan lingkungannya agar tidak terlibat kembali dalam balap liar dan kenakalan remaja lainnya.
“Di aturan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur terkait peran serta masyarakat dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas,” ungkap mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta itu.
Pemilihan tanggal 20 Mei sebagai waktu penindakan juga bukan tanpa alasan. Kompol Bambang AS berharap momentum Harkitnas dapat menyadarkan para pemuda yang terjaring razia menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.
“Saatnya anak muda bangkit di tanggal 20 Mei momen Hari Kebangkitan Nasional,” katanya.
Razia balap liar itu sendiri dilakukan petugas dari Polsek Pondok Aren di sekitar Perempatan Penabur, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).