News  

WNA China Mau Berinvestasi atau Berbisnis Politik? Jangan Mempolitisir Hukum!

243 views

Jakarta – Aksi sangat nekat seorang warga negara asing asal RRC bernama LX yang mobilisasi pelaksanaan demonstrasi terjadi selama beberapa hari. Hal itu diketahui dari riset Indonesian Audit Watch (IAW), Sabtu 11/5.

Dari penelitiannya, IAW menyatakan bahwa ada penggunaan massa untuk berdemonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 28/2/2024 bertujuan memprotes sesuatu keputusan dari majelis Hakim. Massa itu juga diketahui usai berdemo di kantor Komisi Yudisial yang lalu berlanjut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

“Ada hal unik, mereka mempertanyakan tentang sesuatu putusan majelis Hakim yang memutus bebas Muhammad Palmar Lubis oleh Ega Shaktiana Ketua PN Ketapang di awal Februari 2024. Mengapa menarik proses putusan ke ranah unras bukan malah mengikuti mekanisme hukum pidana kita? Massa yang juga menyebut PT Sultan Rafli Mandiri ada menambang emas 1,9 Ton namun yang dilapor hanya 91 kg. Mengapa perbedaan laporan itu justru tidak dijadikan sebagai bahan laporan Polisi,” ucap Junisab Akbar, Ketua IAW yang menyaksikan tayangan TV One 9/3/2024.

Dari hasil riset IAW menunjukkan bahwa diduga kuat ada sosok yang tidak lazim atau asing yang secara langsung melakukan langkah-langkah untuk menggerakkan demonstrasi demi tujuan kepentingannya semata. Bukan demi penegakan hukum.

LX itu diduga tercatat memiliki koneksk pada beberapa Perusahaan Modal Asing (PMA) seperti PT DBP beralamat di GoldCost Office Tower, Jl. Pantai Indah Kapuk, dengan menggunakan data nomor Passport: E96216***, Negara: China KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

LX juga diduga memiliki istri bernama N yang tercatat sebagai pemilik saham terbesar PT Bukit Belawan Tujuh. Dalam akta yang diperoleh tercatat bahwa PT Bukit Belawan Tujuh dimiliki oleh dua pemegang saham yakni Nur’aini yang beralamat di gang Ketawang, Kalimantan Barat memiliki saham 600 senilai Rp 120 juta dan Johanis Prabani Setioharnowo beralamat di perumahan BTN Gerbang Permata, Kalimantan Barat miliki saham 150 senilai Rp 30 juta.

BACA JUGA :   Gelar Halal Bihalal, Rektor UTI Tekankan Pentingnya Silaturahmi

Dari data AHU Kemenkumham itu juga diketahui bahwa pemilik manfaat dari korporasi itu adalah Suhadi dengan alamat Jl Adi Sucipto, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Keanehan terkait jumlah modal yang disetor seperti tertera pad AHU tersebut diduga karena orang-orang tersebut hanyalah boneka semata dari WNA asing itu. “Menurut data yang ada, malah sampai saat ini perusahaan itu belum pernah berproduksi dan pernah terlibat dalam kebijakan Pemerintah terkait pencabutan izin sampai satu tahun,”ucap sumber kami, sebut Iskandar.

Dari data di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM sendiri, PT Bukit Belawan Tujuh berkode perusahaan 1614 dengan IUP 503/48/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tertulis pada tahap kegiatan kode WIUO 3351042062014038 komoditas emas luas 3.141,58 hektar berlaku dari 7/12/2020 sampai 7/12/2040 dengan tahapan CNC-9 di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.