JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi 8, sehingga keputusan hakim berpotensi memiliki bobot yang sama kuat.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara, Sugiyanto mengatakan sangat menarik untuk menebak skor keputusan MK terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024. Sugiyanto mengatakan jawabannya hanya dua, menolak atau menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimun, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
“Prediksi skornya adalah sebagai berikut: 6 hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara 2 hakim akan menerimanya. Alternatifnya, 5 hakim MK akan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimi dan Ganjar-Mahfud MD, sedangkan 3 hakim MK akan menerimanya,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 21 April.
Terkait adanya sejumlah masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan, termasuk Habib Riziq Shihab dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sugiyanto menilai Amicus Curiae akan memengaruhi MK dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pilpres 2024.
“Dalam konteks ini, saya percaya bahwa penyampaian Amicus Curiae mungkin akan memengaruhi MK dalam mengambil keputusan tentang PHPU Pilpres 2024. Meskipun demikian, hasil akhirnya kemungkinan besar tetap akan MK menolak permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD,”tandasnya.