Tulang Bawang Barat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ponco Nugroho, S.T. memberikan arahan pada acara pelatihan saksi dari PDIP yang akan ditugaskan (ditempatkan) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) sekabuapten Tubaba. (Senin, 05/02/2024)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman Maryanto di tiyuh (desa) Tirta Makmur, kecamatan Tulang Bawang Tengah, kabupaten Tubaba. Maryanto merupakan salah satu kader PDIP sekaligus calon legislatif (caleg), dari daerah pemilihan (dapil) 1 kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Dijelaskan ketua DPC PDI Perjuangan Tubaba, Ponco Nugroho, S.T. pada acara pengarahan pelatihan para saksi dari partai berlambang kepala banteng itu, bahwa kegiatan yang dilakukan pihaknya merupkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
“Pada hari ini PDI Perjuangan seluruh Indonesia, yang dimulai tanggal 15 Januari sampai 10 Pebruari 2024 melakukan pelatihan saksi yang diselengarakan oleh Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk melakukan pelatihan”
“Seluruh DPC PDI Perjuangan diwajibkan untuk melakukan pelatihan saksi- saksi, untuk kita tempatkan pada masing- masing TPS. Dan pada setiap TPS kita tempatkan 2 orang saksi”
“Semua saksi diberikan pembekalan pelatihan, yang tujuannya untuk melakukan pengawasan suara PDI Perjuangan dan antisipasi bila adanya kecurangan pada pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang. Target kita menang “Ujarnya Ponco Nugroho, S.T.
Salah satu dari ratusan para peserta pelatihan saksi itu, Jecky Saputra mengatakan dirinya berserta para peserta lainnya menyambut baik adanya kegiatan tersebut. Pasalnya dengan adanya arahan serta pelatihan saksi seperti itu dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tatacara dan pentingnya peran saksi pada pemilu.
Ponco Nugroho, S.T. berharap kepada seluruh saksi untuk dapat menjalankan tugas dan amanah yang dimandatkan partai dengan sebaik.
Dirinya juga menambahkan, hal itu dikarenakan saksi merupakan salah satu ujung tombak dari kemenangan PDI Perjuangan. Para saksi yang telah diberi materi pembekalan untuk dapat bertugas menjadi guralih (regu pengerak pemilih). (*)