Jakarta – Sebanyak 69 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang remisi.
“Dari 73 Warga binaan yang beragama nasrani di Lapas Kelas I Tangerang, sebanyak 69 yang mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2023 karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, adapun 4 orang warga binaan yang tidak diusulkan remisi meliputi, 1 orang tercatat Register F (menjalani hukuman disiplin), 1 orang menjalani pidana seumur hidup dan 2 orang menjalani pidana mati. Kami berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bisa intropeksi dan semakin baik perilakunya dalam menjalani sisa masa hukuman dan dalam proses pengusulan remisi dari proses verifikasi sampai dengan terbitnya SK Remisi Gratis Tanpa Dipungut Biaya Apapun,” Ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Fikri melalui pesan tertulis yang diterima, Senin, 25 Desember.
Pemberian remisi khusus natal dilakukan dengan khidmat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang beserta Jajaran dan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang,