Jakarta – Koordinator Koalisi Muda Pendukung Mahkamah Konstitusi (KPMK), Amin Iskandar mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru dinilai membuka jalan kaum muda Indonesia untuk duduk sebagai pemimpin nasional.
“Putusan MK soal gugatan No. 90 itu merupakan kemenangan kaum muda Indonesia. Sebab, syarat capres dan cawapres berusia paling 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah itu merupakan langkah maju demokrasi yang membuka jalan kaum muda menjadi pemimpin nasional,” ujar Amin di Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/10) kemarin.
Apalagi, menurut Amin, kehadiran pemimpin muda ini tengah menjadi tren di negara lain. Misalnya Perdana Menteri Arab Saudi Mohammad bin Salman yang berusia 37 Tahun, Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang berumur 39 tahun, serta Perdana Menteri Montenegro Dritan Abazovic yang berusia 37 Tahun. Tren kepemimpinan muda ini tentu menjadi angin segar kaum muda Indonesia untuk berani tampil dan memimpin republik Indonesia.
Amin pun menyinggung duet kombinasi Prabowo-Gibran yang dianggap sebagai langkah untuk mendorong proses kaderisasi nasional dan hadirnya pemimpin muda. Caleg muda dari Kota Tangerang ini bahkan menganggap duet tersebut sebagai harapan perubahan kesejahteraan lantaran mengakomodasi semangat keberlanjutan dan inovasi kaum muda.
“Saya yakin duet pemimpin senior dan pemimpin muda di tahun 2024 ini bisa membawa Indonesia kembali berjaya, seperti zaman kepemimpinan Soekarno-Hatta yang disegani bangsa lain. Kita ini berharap duet ini juga menjadi jalan keemasan Indonesia menuju masyarakat sejahtera,” tutur dia.
Seperti diketahui, putusan MK yang mengizinkan kepala daerah maju sebagai calon wakil presiden (capres) meski berusia di bawah 40 tahun, memberikan peluang Gibran bakal menjadi cawapres. Namun demikian, putusan MK tersebut bukan hanya membuka peluang terhadap Gibran namun juga para kepala daerah lain yang siap menjadi capres dan cawapres.