Mau Pindah Tempat Nyoblos, Begini Caranya!

1,571 views

JAKARTA- Mau pindah tempat untuk mmencoblos saat pemilu nanti? Ya,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari beberkan mekanismenya.

Hasyim mengatakan, masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.

“Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” ujar Hasyim kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/7/23) lalu dikutip dari Antara.

Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing.

Hasyim mengatakan bahwa pihaknya juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten/kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).

Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, ia perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.

“Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi,” ujar Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim pun menyampaikan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih. Diantaranya, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.

“KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada,” ucapnya.(ant/dim)

BACA JUGA :   KPK Tetapkan Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara Sebagai Tersangka