Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung Belum Optimalkan Pelayanan Publik, Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman Seluruhnya Zona Kuning

1,118 views

Bandar Lampung – Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung pada Januari 2023 lalu. Hasil tersebut merupakan Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia serentak di Seluruh Wilayah Indonesia yang dilakukan dalam periode penilaian bulan Agustus – November 2022. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada Standar Pelayanan, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 lebih tajam, terdiri atas 4 (Empat) dimensi penilaian, yakni: Dimensi Input (terdiri dari variabel Kompetensi Penyelenggara dan Sarana Prasarana), Dimensi Proses (Variabel Standar Pelayanan), Dimensi Output (Variabel Persepsi Maladministrasi), dan Dimensi Pengaduan (Variabel Penajaman Pengelolaan Pengaduan). Format Dimensi tersebut membuat penilaian tahun 2022 lebih spesifik.

Jika hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 menghasilkan 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau, maka pada tahun 2022 ini semua Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Lampung masuk dalam Zona Kuning. “Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk Pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” tegas Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

“Bila dibandingakan dengan tahun sebelumnya, sebenarnya terdapat peningkatan untuk Dimensi Prosesnya saja (Variabel Standar Pelayanan), dari 10 Kabupaten/Kota masuk dalam Zona Hijau tahun 2021 menjadi 11 Kabupaten/Kota di tahun 2022 ini. Daerah tersebut antara lain: Pemkab Tulang Bawang, Pemkab lampung Utara, Pemkab Way kanan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Mesuji, Pemprov Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Lampung Tengah, dan juga Pemkab Lampung Barat,“tambah Nur. “Namun perlu diperhatikan juga bahwa masih terdapat 3 (Tiga) dimensi penilaian lainnya yang menjadi fokus penilaian, yakni dimensi Input, Output, dan Pengaduan yang kesemuanya harus diakumulasikan sehingga memperoleh nilai akhir.”, tutupnya.

BACA JUGA :   Gubernur Arinal bersama Menhub, Kapolri dan Panglima TNI Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni

Sebelumnya diketahui bahwa Ombudsman Lampung telah melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dinas Kesehatan (2 UPT Puskesmas per Kab/Kota), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMPTSP, Disdukcapil, serta 2 (dua) K/L Vertikal: Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor. Kegiatan ini dilakukan dengan metode Wawancara kepada 548 Pejabat dan Pelaksanan Layanan serta 660 Pengguna Layanan, selain itu dilakukan juga Observasi, dan Studi Dokumen.

Sebelum rangkaian proses penilaian berlangsung, Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik. Namun, nampaknya hasil penilaian yang ada hasilnya belum optimal bagi semua Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Lampung. Hal ini turut menjadi perhatian khusus Ombudsman Lampung dalam proses monitoring peningkatan kualitas pelayanan publik di Bumi Ruwa Jurai.
(Humas Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Cut Mutia No. 137 Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung)