BANDARLAMPUNG — Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan dibantu Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari tiga orang pelaku pengeroyokan hingga seorang tewas.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto dan Kasi Humas AKP Halimatus, menjelaskan pelaku yang berhasil ditangkap yaitu DF (16) warga Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
“DF ditangkap di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa tengah tanggal 1 November 2022 sedangkan kedua temannya masih dalam proses pengejaran,” kata Kapolresta.
Kejadian penganiayaan terhadap korban yang bernama Syaiful Anwar dijelaskannya, terjadi pada Jumat, 28 Oktober 2022 di depan kuburan kunyit jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.
“Peristiwa terhadap korban tersebut sempat viral dimana kondisi korban ketika dibawa masih dalam keadaan pisau yang tertancap di pelipis sebelah kiri,” jelas Ino.
Ino menerangkan, korban dianiaya oleh 3 orang pria yang tidak dikenalnya yaitu DF, DV dan FD.
“Ketika datang ke lokasi dan berbincang dengan korban kemudian terjadi keributan yang akhirnya korban dianiaya oleh 3 orang tersebut,” tambahnya.
Kapolresta menjelaskan motif para pelaku menganiaya korban adalah dipicu dendam lama pada korban.
“Sehingga ketika para pelaku melihat korban kemudian menghampiri dan terjadilah cekcok yang berakhir penganiayaan terhadap korban oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka-luka yang juga sempat mendapt perawatan di rumah sakit namun akhirnya korban meninggal dunia,” papar Ino.
Menurut Kapolresta pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan meminta mereka untuk kooperatif dengan menyerahkan diri.
“Kepada keluarga atau siapapun yang mengetahui keberadaan pelaku bisa menghubungi pihak kepolisian,” pungkasnya..
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 bilah senjata tajam jenis pisau (badik), pakaian korban dan pakaian yang digunakan pelaku.
Akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.***
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto Pengeroyokan di Bandarlampung Pengeroyokan di depan kuburan kunyit jalan Yos Sudarso Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung. (rbt/feb)