Watoni Nurdin Sosialisasikan Perfa Rembug Desa di Ganjar Asri

1,282 views

METRO- Watoni Noerdin Sosialisasi kan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, Sabtu (05/11/2022).

Beragam persoalan kerap terjadi di lingkungan masyarakat, menjadikan tugas bersama dari semua kalangan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Hal tersebut menjadi perhatian anggota fraksi PDI Perjuangan provinsi Lampung ini, dalam Sosialisasi Peraturan Daerah mengahadirkan dua narasumber, yaitu Handi Mulya Ningsih dan Eko Raharjo (Dosen Unila).

“Kami merasa bangga dapat menggelar sosperda disni. Dapat bersilaturahmi dengan warga Metro Barat. Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut menuturkan, bahwa perda Rembug Pekon/Kelurahan sangat penting dipahami oleh masyarakat Metro dan Lampung pada umumnya. Terlebih, dalam waktu dekat indonesia akan menghadapi pesta demokraksi secara serentak. Oleh karena itu, butuh pemahaman yang matang dan serius bagi seluruh lapisan masyarakat. Agar, perbedaan pilihan yang terjadi tidak menjadi konflik berkepanjangan.

“Kami menginginkan di Metro ini, besok di pemilu memberikan suaranya dari hati, tanpa ada konflik yang berkelanjutan. Karena, yang ada itu pembangunan berkelanjutan. Kita berada di negara demokrasi terbaik, dan terkenal no 4 di dunia. Karena, kita berpedoman pada Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika,” ujarnya.(*)

BACA JUGA :   Ketua DPRD Metro Definitif Masih Tunggu SK Golkar