Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pelarangan Ekspor Batu Bara

2,241 views

JAKARTA- Kebijakan pemerintah yang melarang sementara ekspor batu baru mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022 tuai reaksi.

Anggota DPR RI Komisi VII Nasyirul Falah Amru meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijkan itu

“Aturan itu perlu ditinjau ulang karena kurang tepat di tengah kondisi perekonomian yang mulai membaik,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (2/1/22) dari Antara.

Ia mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah menyebabkan musibah global hingga berdampak terhadap ekspor mineral dan batu bara yang membuat harga batu bara meningkat signifikan berdampak secara ekonomi hingga geopolitik.

Untuk itu, lanjutnya, apabila ekspor dilarang, maka akan berdampak terhadap ekonomi di dalam negeri.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022.

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik. Berdasarkan surat itu pelarangan ekspor batu bara akan berlaku hingga 31 Januari 2022.

Falah menyampaikan kalau larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang untuk memenuhi kewajiban terkait Domestic Market Obligation (DMO), maka harusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.

“Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batu bara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah-uyah ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban menyuplai di dalam negeri, itu juga tidak baik,” pesannya.

Lebih lanjut, Falah menyampaikan sebaiknya pelarangan itu ditinjau ulang untuk dipilah perusahaan mana saja yang tidak memenuhi komitmen suplai kebutuhan dalam negeri. (ant/dim)

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Buka Pencanangan Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil