Jadi Tersangka KPK, Harta Azis Syamsuddin Tembus Rp100 Miliar

2,395 views

JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah memiliki total kekayaan Rp100.321.069.365.

Yups, dilansir dari Antara, ini didasarkan atas pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id.

Politisi Partai Golkar itu terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Adapun rinciannya, Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang ada di Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.

Selanjutnya, ia juga memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000. Ini terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.

Azis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas setara senilai Rp7.052.118.365.

Diketahui, KPK pada Sabtu (25/9/21) dini hari telah mengumumkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :   Majelis Taklim Didata Pemerintah, PKS - Muhammadiyah Tak Sepakat

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain itu, KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021 mendatang di Rutan Polres Jakarta Selatan.(ant/dim)