DPR RI Buka Peluang Revisi UU ITE

367 views

JAKARTA- Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 untuk direvisi.

Ini diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya l.

Willy mempersilakan pemerintah bila ingin memasukkan revisi UU ITE mengingat Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini.

“Kalau ada raker lagi, masih mungkin itu inisiatif pemerintah, kalau presiden ingin melakukan revisi UU ITE,” ujar Willy, dilansir dari cnnindonesia.

Dia melanjutkan, revisi UU ITE bisa dilakukan agar regulasi tersebut tak lagi mengandung pasal yang bersifat karet alias multitafsir, kemudian menyeret semua masalah ke ranah pengadilan, sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.

“Apalagi kan presiden ingin ada niat baik untuk kemudian tidak semua pelanggaran diadili, ada pasal-pasal karet,” katanya.

Willy menambahkan, pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menurutnya, pembahasan revisi UU ITE bisa dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR.

“Tinggal bagaimana nanti dia [revisi UU ITE] akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III,” kata politikus Partai NasDem itu.

“Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang.

Sebelumnya, Jokowi membuka opsi merevisi UU ITE jika tidak menimbulkan rasa keadilan. Jokowi berencana menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.

BACA JUGA :   Angela Tanoesoedibjo Jadi Wamen Kemenpar

Ia menyatakan rencana itu usai UU ITE digunakan sejumlah warga untuk saling lapor dalam beberapa waktu terakhir.

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).

Jokowi memahami UU ITE dibuat dalam semangat menjaga ruang digital Indonesia. Namun, ia tak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memerintahkan Polri untuk berhati-hati dan teliti dalam menggunakan UU ITE. (cni/dim)