Tentukan Nasib Eva Dwiana – Deddy Amarullah di Pilkada Bandarlampung, KPU Bakal Gelar Pleno Hari Ini

369 views
ilustrasi

LAMPUNG- KPU Kota Bandarlampung akan menggelar rapat pleno hari ini (1/2/21) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait “nasib” Eva Dwiana – Deddy Amarullah di Pilkada Bandarlampung 2020.

Untuk mengingatkan, sebelum Eva – Deddy menempuh jalur hukum ke MA, Bawaslu Lampung memvonis pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran administratif yang masmuk kategori pelanggaran TSM sehingga pencalonannya di Pilkada Bandarlampung 2020 didiskualifikaski. Kemudian, keputusan ini diijabah oleh KPU Bandarlampung yang membatalkan eva – Deddy sebagai pasangan calon (paslon).

KPU Bandarlampung mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima putusan MA sehingga KPU Bandarlampung.

“Kami menjadwalkan rapat pleno menindak lanjuti putusan MA pada hari Senin di kantor KPU Bandarlampung,” Kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, Minggu (31/1/21).

Dikatakannya, salinan putusan MA telah dikirim lewat pos ke alamat kantor pengacara di daerah labuhan ratu.

“Kami sudah konfirmasi ke panitera MA TUN bahwa salinan putusan dikirim via pos ke alamat kantor pengacara di Labuhan Ratu, bukan ke alamat kantor KPU kota di Jl Pulau Sebesi no.90 Sukarame,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salinan Putusan MA diterima Jumat lalu (29/1/21), namun baru akan diserahkan ke kantor KPU Kota pada Senin (1/2/21).

Ini terjadi karena pengacara KPU Bandarlampung baru kembali ke Lampung hari Sabtu (30/1/21) usai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (29/1/21) lalu.

Pada bagian lain, Dedy menegaskan bahwa berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab dan kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

BACA JUGA :   KPU RI Luncurkan Gerakan Coklit Serentak

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu,” pungkasnya. (mol/jar)