Terapkan Prokes Covid -19, Lesty Sosialisasikan Perda 3 Tahun 2020 di Lampung Selatan

354 views

LAMPUNG SELATAN- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Rabu (27/1/21).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Way Pisang, Kecamatan Palas, itu diikuti para pemuda dari Komunitas Kita Peduli (K2) setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3 M.

Lesty mengatakan, pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun, belum juga menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, penularan Covid-19 kian meluas. Warga yang terjangkit virus dari Wuhan, Tiongkok ini, juga terus bertambah banyak.

“Sejumlah daerah di Lampung, termasuk Lampung Selatan, kini masuk zona merah Covid-19,” jelasnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Rabu (27/1/21), di seluruh Indonesia,warga yang terjangkit virus Corona mencapai 1 juta orang. Dengan sekitar 28 ribu orang meninggal dunia.

Sementara di Provinsi Lampung, data Dinas Kesehatan Lampung, menyebutkan jumlah warga yang terpapar Covid-19 sebanyak 9.466 orang. Sedangkan yang meninggal dunia tercatat 495 orang.

Terbitnya Perda Nomor 3 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menurut Lesty, menunjukkan pandemi yang mewabah sejak Maret 2020, merupakan persoalan serius yang harus dihadapi bersama dengan sungguh-sungguh.

Karena itu, politisi muda PDI Perjuangan itu, mengajak masyarakat, termasuk para pemuda untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19.

“Kita harus bahu-membahu, bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ajaknya.

Sementara Camat Palas, Rikawati mengatakan tentang pentingnya peran pemuda dan seluruh masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Tanpa peran pemuda dan masyarakat, program pemerintah tidak akan jalan. Dan pandemi ada terus, tidak selesai-selesai,” katanya.

Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Palas, Iptu Hadi Efendi tentang pentingnya peran pemuda dalam menegakkan peraturan pemerintah terkait dengan usaha mencegah penyebaran Covid-19.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kualitas, Riana Buka Pembinaan IKM Kerajinan Tapis

Karena itu, menurut dia, pemuda harus dilibatkan, misalnya dalam operasi yustisi menegakkan Perda Lampung Nomor 3 Tahun 2020.

Dengan cara itu, Hadi berkeyakinan sosialisasi tentang protokol kesehatan terkait dengan Covid-19, akan lebih mudah diterima masyarakat. (rls)