Sebentar Lagi, Kasus AJB Bumi Putera Disidangkan! Kejari Jaksel Sudah Limpahkan Tahap II Berkas Perkara 3 Tersangka

270 views

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan limpahkan berkas perkara tahap dua untuk 3 tersangka yang dianggap bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan berupa penggelapan dana perusahaan PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel Odit Megonondo mengatakan tiga tersangka yang dilimpahkan pada Selasa (26/1/21) lalu terdiri dari mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, mantan Kabag Teknik AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Pematang Siantar Muhammad Joni Nasution dan karyawan swasta Yon Maryono.

“(Pelimpahan) tahap dua hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai di Kejari Jaksel atas nama Agustiar Hendro dan Muhammad Joni Nasution, serta Yon Maryono bin Wagiman Harto Miharjo,” kata Odit, dilansir dari cnnindonesia.

Dikatakannya, perkara tersebut diduga terjadi pada 2013 lalu. Kala itu, Direksi PT AJB Bumiputera 1912 telah menyetujui biaya apresiasi agen mereka sebesar Rp8,4 miliar kepada pegawai tim negosiasi dan pihak lain.

Persetujuan tersebut, kata dia, dilakukan lewat dua orang agen. Hal itu kemudian dimanipulasi oleh para tersangka sehingga diduga telah terjadi penggelapan.

“Jadi, seolah-olah biaya apresiasi diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan terkait pelaksanaan Switching/Pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan Produk MITRA SAVE pada ASKUM PT. BSRE yang terjadi di AJB Bumiputra 1912,” kata dia.

Odit menerangkan jeratan pasal yang digunakan oleh penyidik ialah tindak pidana perasuransian. Sehingga, nantinya perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan negeri setempat dan bukan ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi.

Penyidik, kata dia, mengendus adanya penggelapan dana dengan mengalihkan, menjaminkan, dan mengagunkan tanpa hak kekayaan pada perusahaan AJB Bumiputera. Kemudian, mereka menjual kembali kekayaan perusahaan itu.

BACA JUGA :   Di Tengah Corona, DPR RI Bakal Rapat Paripurna Tatap Muka Hari Ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU nomor 2 Tahun 1992 Juncto UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Junctp pasal 55 KUHP. (cni/dim)