Kostiana Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3

297 views

Bandar Lampung – Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana SE, MH kembali turun ke masyarakat dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuanratu (26/1).

Hadir sebagai narasumber dalam sosper tersebut Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto, Perwakilan GMNI Firmansyah, dan moderator Erwin Sinaga.

Dalam arahannya, Kostiana mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Dalam isi Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini juga mengatakan, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan Kebiasaan-kebiasaan baru di tengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini, seperti menggunakan masker. Sebab, hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kabid Dinkes Kota Bandarlampung Budi Ardiyanto mengatakano orang yang terpapar Covid-19 bukan untuk diasingkan atau diusir, melainkan harus dibantu atau disupport, karena menurut dia, Covid 19 bukanlah aib.

“Jadi, mohon peran serta masyarakat untuk kasus Covid 19 untuk saling membantu. Terlebih untuk kasus kematian misalnya, saat ini di Bandarlampung jangan ada lagi kasus penolakan pemakaman karena jenazah tidak berisiko menularkan, tetapi justru orang-orang yang hadir di pemakaman beresiko menularkan dan tertularkan,” paparnya.

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Gerak Cepar Atasi PMK

Menurutnya juga, dengan adamya Perda ini, sekarang sudah ada sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang abaikan dengan prokes, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, atau berkerumun. (*)