Pilkada Serentak Digelar 2022? Ini Kata Legislator di DPRD Lampung

304 views
Gedung DPRD Lampung

LAMPUNG- DPR RI telah memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya akan diagendakan tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas mengatakan, untuk di Lampung tidak ada kendala dan siap kapan pun dilaksanakan Pilkada sebab kemungkinan hanya lima daerah yang akan mengikuti yakni Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, dan Pringsewu.

Mikdar mengatakan, yang menjadi catatan terpenting dalam pelaksanaan pemilihan yakni sisi ekonomi ataupun biaya harus diperhatikan. Kemudian petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketersediaan Penanggung Jawab (PJ) kepala daerah.

Jika dilaksanakan pemilihan tahun 2024 artinya akan banyak PJ kepala daerah dan lokasi TPS harus diperbanyak untuk membatasi jumlah pemilih agar petugas tidak kelelahan bekerja.

“Kalau di tahun 2022 juga sangat baik kita mendukung artinya berangsur-angsur, jika di 2024 ya artinya jumlah personel dan TPS diperbanyak lagi, serta anggaran pun harus disiapkan,” katanya (25/1/21).

Kemudian anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan hal yang sama yakni mengikuti arahan pusat dan arah politik Partai NasDem untuk ketentuan Pemilihan di 2022.

“Iya kita mengikuti saja proses dari pusat ya dan arah politik DPP NasDem melalui fraksinya, Insya Allah semua demi kebaikan,” ujarnya. (rls)

BACA JUGA :   Sekdaprov Buka Forum Group Discussion Arah dan Strategi Transformasi Ekonomi Lampung 2025-2045