BANDAR LAMPUNG- Majelis di Bawaslu Lampung memutuskan 2 putusan berbeda terkait sengketa pilkada di Provinsi Lampung yang digelar hari ini.
Untuk Pilkada Kota Bandar Lampung 2020, Bawaslu memenangkan gugatan Paslon 02, Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Ya, Fatikhatul Khoiriyah yang menjadi ketua majelis Bawaslu Lampung memutuskan Paslon 03 di Pilkada Bandar Lampung, yakni Eva Dwiana – Dedy Amrullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM. Memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk membatalkan putusan pleno,” ujar Fatikhatul saat membacakan putusan perkara oleh Majelis Bawaslu Lampung, di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/21).
Berbeda dengan sengketa Pilkada Lampung Tengah. Majelis Menolak gugatan yang dilayangkan Paslon Nessy Kalviya – Imam Suhadi terkait dugaan money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif oleh paslon Musa Ahmad – Ardito Wijaya.
“Menyatakan terlapor ( paslon musa-ardito) tidak terbukti secara sah menjanjikan dan atau memberikan uang kepada pemilih yang terjadi secara TSM,” ujar Fatikhatul Khoiriyah.
Terkait hal ini, kuasa hukum Paslon Nessy-Imam, Kalian Setiadi menyayangkan putusan ini. Menurutnya politik uang berhasil dibuktikan dan terbukti hampir tersebar di 18 kecamatan di Lampung Tengah secara TSM.
“Ada uangnya Rp50.000 dan Rp100.000, sistem juga terbangun. Pertimbangannya putusan bawaslu Lamteng, kita heran mengapa pertimbangan makna calon di lamteng dipersempit, berbeda dengan Bandarlampung,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengaku akan mengkaji guna mengambil langkah hukum selanjutnya.(rif/jar)