MPR Minta Pemerintah Rangkul Ormahs Keagamaan

286 views

JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta pemerintah untuk mau merangkul dan mendukung organisasi keagamaan yang moderat dan loyal mendukung persatuan-kesatuan bangsa, pasca-kebijakan pembubaran serta pelarangan keberadaan Front Pembela Islam (FPI).

Dia menilai negara menjadi baik ketika pemerintah dan berbagai kalanhan yang ada di masyarakat sipil untuksaling bahu-membahu menjaga kohesi masyarakat yang majemuk.

“Tujuan dari didirikannya ormas-ormas keagamaan sangat jelas, yaitu merawat ketakwaan semua elemen bangsa ini kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Indonesia terus menjadi bangsa religius seperti yang diharapkan para pendiri bangsa,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/1/21) dilansir dari Antara.

Menurut dia, harapan tersebut terekam dalam filosofi Pancasila, seperti yang disampaikan Bung Karno dalam Pidato 1 Juni 1945 yaitu membentuk bangsa yang nasionalis-religius.

Dia menjelaskan, berdasarkan filosofi yang ditegaskan proklamator bangsa itu, negara menjadi wajib untuk mendorong dan memfasilitasi warga negaranya dalam rangka meningkatkan ketakwaan mereka sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

“Pemerintah yang berkuasa, siapa pun yang menjadi pemimpin pemerintahan itu, tidak punya alasan lain untuk tidak merawat, mengayomi dan mendukung ormas-ormas keagamaan baik secara moril apalagi materiil, jika terbukti semua ormas itu mendukung kemajuan bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya,” ujarnya.

Dia menilai peningkatan ketakwaan umat beragama yang dilakukan ormas-ornas itu hendaknya tidak disalahgunakan untuk tujuan merongrong kewibawaan negara, termasuk untuk melawan pemerintahan yang sah.

Basarah mengatakan, apabila kesepakatan itu dilaksanakan dengan baik dan kedewasaan penuh dalam berbangsa dan bernegara, Indonesia akan segera menjadi negara maju.

Dia memberi apresiasi yang sebesar-besarnya kepada banyak ormas keagamaan yang selama ini terbukti konsisten membina ketakwaan umat masing-masing sekaligus mengajarkan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI.

BACA JUGA :   KPU Pesawaran Tetapkan 2 Paslon Untuk Ikuti Pilkada 2020

Ormas keagamaan tersebut antara lain Nahdhatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Ittihadiyyah, Perti, Matlaul Anwar, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).

Selain itu Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin).

“Ketakwaan dalam beragama itu, agama apa pun adalah keharusan karena ketakwaan identik dengan menjaga keseimbangan alam di mana negara dan masyarakat ada di dalamnya,” katanya.

Hal itu, menurut dia, yang pernah ditunjukkan KH Hasyim Asy’ari ketika mengeluarkan fatwa “hubbul wathan minal iman” atau mencintai dan membela negara adalah bagian dari keimanan seseorang.

Basarah mengatakan seruan KH Hasyim Asy’ari itu disampaikan ketika Republik Indonesia yang baru “seumur jagung” sedang terancam oleh gempuran tentara sekutu di awal kemerdekaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan kenyataan sejarah tersebut, jika ada ormas dari kalangan agama apa pun terindikasi kuat ingin merongrong persatuan bangsa dan keutuhan negara, masyarakat bisa menilai ormas itu jelas tidak menjalani pesan-pesan agamanya dengan baik.

“Padahal agama apa pun pasti mengajarkan umatnya melakukan kebaikan untuk kemajuan peradaban manusia, bukan memerintahkan pada kehancuran peradaban,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai agar ruh perjuangan yang pernah ditunjukkan ormas-ormas keagamaan itu terus menyala dan terjaga, peran serta perhatian pemerintah sangat dibutuhkan.

Karena itu dia menilai negara harus hadir dalam membina, memberdayakan, mengawasi rekam jejak dan kegiatan organisasi massa karena alat kelengkapan pemerintah sudah lengkap misalnya di Kementerian Dalam Negeri ada Dirjen Kesbangpol.

“Di ranah negara, program moderasi beragama telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, yang pada intinya mengoptimalkan peran FKUB untuk membumikan moderasi beragama dalam masyarakat yang majemuk,” katanya.(ant/dim)

BACA JUGA :   Pilkada Lamteng, Imam Suhadi Direstui PBNU Dampingi Nessy Mustafa