Gegara Kehabisan Waktu, Gakumdu Pesawaran Hentikan Proses Dugaan Pidana Pemilu Atas Kabid UMKM Dinas Koperasi

321 views

PESAWARAN- Kabid UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Pesawaran, Aznan patut bernapas lega.

Kordinator Gakumdu Pesawaran, Mhutholib mengatakan telah menghentikan proses dugaan pidana pemilu yang diduga dilakukan terlapor saat melaksanakan kegiatan sosialisasi bebarapa waktu lalu, kepada sejumlah pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negerikaton.

Saat itu, Aznan diduga sebagai ASN mengajak peserta untuk mendukung dan memilih calon petahana Dendi-Marzuki pada Pemilukada Pesawaran Desember mendatang.

“Gakumdu terdiri unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat menghentikan proses dugaan pidana pemilu terhadap terlapor (Aznan). Alasannya karena tidak ditemukan cukup bukti, sebagai sarat , untuk dilanjutkan proses pidananya bagi terlapor tersebut,” ucap Kordinator Gakumdu, Mutholib, Senin (30/11/20)

Dikatakan Mutholib, pihaknya membenarkan kalau keterbatasan waktu sesuai aturan, yang diberikan pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut, menjadi sebagai salah satu kendala, hingga terjadinya penghentian proses dugaan pidana dari si terlapor.

” Gimana, kita oleh aturan hanya diberi waktu lima hari untuk memproses sekaligus menetapkan keputusan ada tidaknya unsur pidana yang telah dilakukan terlapor. Kita sudah dua kali memanggil terlapor untuk klarifikasi, bahkan kita sudah mendatangi sampai ke rumahnya. Hasilnya tetap sama tidak bisa ditemui dan memberikan klarifikasi, karena alasan sakit,” terang Mhutolib.

” Sementara kita hanya punya waktu 5 hari, untuk menuntaskannya. Jadi ya itu tadi proses dugaan pidana pemilu, yang dilakukan terlapor, menjadi tidak cukup bukti untuk dilanjutkan,” tukasnya.

Tapi, sambungnya, terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Aznan (terlapor) sepanjang yang diketahui pihaknya, hal itu terus berproses, bahkan dirinya membenarkan bahwa terlapor memang terbukti telah melanggar ketentuan aturan yang harus dipatuhi oleh setiap ASN pada setiap pemilu yang digelar.

” Untuk pelanggaran netralitas ASN nya, yang kita ketahui itu sudah direkomendasikan ke KASN. Bahkan KASN sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya kepada bupati, dengan sanksi kategori sedang kepada terlapor,” jelasnya

BACA JUGA :   Dendi, Terima Kunjungan Tim Verifikasi Komisi Informasi Lampung 

” Kalau sanksi kategori sedang, yang dijatuhkan itu bentuknya seperti apa. Saya sendiri gak mengetahuinya seperti apa. Kalo mau jelasnya coba tanya saja langsung sama pihak BKD,” kilahnya. (rid/dit)