Di lampung Barat, Anggota Komisi III DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016

336 views

LAMPUNG BARAT- Anggota DPRD Provinsi Lampung asal Dapil IV yang meliputi Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat, Joko Santoso Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, Minggu (11/10/2020).

Sosialisasi Perda ini dilaksanakan di Pekon Waypetai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.

Agenda tersebut menghadirkan dua Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Penggiat Pendidikan.

Di depan konstituennya, Joko Santoso mengatakan, bahwa hak setiap warga negara yaitu mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan adanya peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” ungkapnya.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Lampung itu, perda itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolahan agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Di penghujung acara, Joko juga mengatakan bahwa pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak. (*)

BACA JUGA :   Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Wali Kota/Bupati Imbau Warga Bijak Sikapi Corona