LAMPUNG SELATAN- Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mempersilahkan Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni – Melin Haryati Wijaya untuk melakukan gugatan. Ini terkait tidak ditetapkannya pasangan Himel menjadi Paslon di Pilkada Lamsel 2020 oleh KPU setempat hari ini (23/9/20).
“Dia (Hipni – Melin) bisa mengajukan (gugatan) ke Bawaslu dalam 3 hari kerja terhitung mulai besok (Kamis 24/9/20),” ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi di Lampung Selatan, Rabu (23/9/20).
Diketahui, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni – Melin tidak ditetapkan sebagai Paslon Kada di Pilkada Lampung Selatan 2020 oleh KPU Lampung Selatan.
Ini tertuang dalam SK KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak dan Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Lamsel Ismalizar.
Dalam SK itu, pada poin pertama, KPU Lamsel memutuskan untuk menetapkan Paslon Kada Nanang Ermanto – Pandu Kesumadewangsa.
Sedangkan di poin kedua, KPU Lamsel memutuskan untuk tidak menetapkan Bakal Paslon Hipni – Melin Haryati Wijaya.
“Tidak menetapkan Bakal pasangan calon H.Hipni dan Hj.Melin Haryati Wijaya ,SE.,MM yang diusung partai Gerindra (7 kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi) sebagaimana tercantum dalam berita acara model BA.Hp-Kwk dan berita acara model BA.Hp perbaikan-Kwk karena tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Selatan 2020,” begitu bunyi di SK KPU Lamsel.
Sementara itu, Bakal Paslon Tony Eka Chandra – Antoni Imam belum ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU hari ini.
Paslon ini dijadwalkan akan ditetapkan oleh KPU Lamsel pada 1 Oktober mendatang lantaran terkait covid-19 yang memapar Imam Antoni.
Terkait hal ini, lewat sambungan ponselnya, Hipni menyatakan akan segera mempertanyakan hal ini ke KPU Lamsel.
“Pada 14 September lalu berkas sudah lengkap. Makanya kami akan mempertanyakan hal ini ke KPU, apa kekurangannya,” ucap Hipni. (Rif)