DPRD Lampung Sidang Paripurna, Wagub: Penyesuaian Anggaran Dalam Rangka Penanganan Covid-19

293 views

LAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung gelar Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tentang Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2020. Acara berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (16/9/20).

Diketahui, APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2019, telah didahului dengan adanya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor 160/2267/III.01/11/2019 dan 903/3438/VI.01/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.

Di hadapan para wakil rakyat, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengungkapkan bahwa beberapa asumsi makro ekonomi pendukung yang ditetapkan pada awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3 sampai dengan 5,6%, tingkat inflasi 3,0 sampai dengan 3,5%, dan tingkat pengangguran terbuka 3,75%. Persentase penduduk miskin ditargetkan 11,10%, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,23, Tingkat Pendapatan Mayarakat (PDRB) per kapita sebesar 45,54 juta rupiah perkapita, dan Pemerataan antar kelompok Pendapatan masyarakat (gini ratio) ditargetkan kisaran 0,32%.

“Kontraksi terbesar dialami pada lapangan usaha transportasi dan pergudangan (-13,22%), industri pengolahan (-12,53%) dan Jasa Lainnya (-11,44%), Kemudian perdagangan dan reparasi kendaraan (-10,33%). Sementara pertumbuhan positif pada sektor pertanian (1,65), lapangan usaha informasi dan komumkasi (11,03%), administrasi, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (5,40%), serta Jasa Pendidikan(4,45%),” kata Chusnunia.

Dilanjutkannya, dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2020, terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah baik Pusat maupun daerah yaitu adanya pandemi Covid-19, yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan. Sehingga dalam rangka percepatan dilakukan refocusing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah.

BACA JUGA :   Menko Muhadjir Effendy Apresiasi Persiapan Arus Balik Lebaran oleh Gubernur Lampung

“Berdasar kondisi tersebut maka pada penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2020, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 343 Permendagri 86 Tahun 2017. Ini juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan untuk diketahui bahwa penyesuaian anggaran ini telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD,” pungkasnya. (Rls)