PESAWARAN – Penyelesaian polemik penutupan akses jalan di lokasi wisata Ringgung, Teluk Pandan, yang digagas Pemkab Pesawaran dengan instansi terkait lagi- lagi menemui jalan buntu tanpa keputusan.
Bahkan masing- masing pihak terkait itu, terkesan kompak melemparkan persoalan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Pesawaran, Syukur membenarkan rapat yang dilaksanakan dengan pihak terkait, pada soal penyelesaian masalah penutupan jalan Ringgung itu, tidak ada hasil ( solusi) yang disepakati atau diputuskan. Semua pihak sepakat menunggu hasil keputusan dan proses hukum yang sedang berjalan.
” Benar, tidak ada keputusan dari hasil rapat kita dengan pihak terkàit hari ini. Semua sepakat menunggu hasil keputusàn penegak hukum, karena penanganannya sudàh di Polda. Jadi kita tunggu saja, seperti apa nanti keputusannya, baru kita bersikap” ungkap Syukur, usai rapat dengan pihak terkait, dalam penanganan masalah penutupan jalan ringgung. Dilksanakan di Aula Teluk Ratai Pemkab setempat, Rabu (12/8/20)
Dalam hal ini kata Syukur, Pemerintah bukàn lepas tangan atau sengaja mengulur- ulur masalah. Persoalannya keduà pihak yang bersengketa sudah sepakat menyerahkan persoalan penyelesaiannya melalui ranah hukum.
” Jadi bagi Pemerintàh, terbaiknya adalah menunggu keputusan dari penegak hukum yang mennganinya, yang kini sedang berproses” tukasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pesawaràn, Nurus Solihin. Menurutnya pihaknya belum bisa menentukan apalagi memutuskan langkah apa, yang akan diambil terkàit masalah penutupàn jalan. Begitupun dengan keabsahan 2 sertipikat, yang sama- sama dimiliki oleh kedua pihak yang bersengketa.
” Rapat ini kan, untuk merespon rekom yang telah disampaikan DPRD Pesawaràn ke kita. Untuk langkah yang akan kita ambil. Pastinya masih menunggu hasil keputusan, yang dikeluarkan penegak hukum. Karena masalah penanganan dan penyelesaiannya oleh kedua pihak yang bersengketa telah diserahkan ke penegak hukum. Jadi kita tunggu saja apa keputusannya yang diperintahkan ke kita. Itu yang akan kita jalankan” ujar Nurus
” Begitupun misalkan harus mengukur ulang atau menerbitkan sertifikat baru. Bagi kita ga masalah, yang penting sudah melalui proses keputusan hukum. Itu saja ” pungkasnya
Hadir pada rapat tersebut, Asisten I, unsur Polres, Dandim, Kepala Dinas PUPR, PRKP, Pariwisata, PMTSP, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kepala BPN dan Camat Teluk Pandan (rid/feb)