Sosialisasikan Perda Rembug Desa di Natar, Lesty Putri Utami Minta Warga Lakukan Musyawarah Jika Ada Konflik

324 views

LAMPUNG SELATAN- Guna penyelesaian konflik antar warga, Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami meminta masyarakat memanfaatkan rembug desa/kelurahan.

Ini dikatakannya saat sosialisasi perda nomor 1/2016 tentang tembug desa di Desa Bumisari Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (8/8/20).

“Jangan sedikit-sedikit lapor Polisi. Kalau dibawa ke hukum, bisa-bisa rugi semua,” ujar Lesty.

Acara sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 orang itu menampilkan narasumber Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mukhlis Basri dan budayawan Darmadi. Juga hadir, Sekretaris Desa Bumisari, Andre Kurniawan.

Selanjutnya, Lesty mengatakan rembug desa/kelurahan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik sehingga tidak sampai menjadi persoalan hukum yang bisa berlarut-larut dan merugikan semua pihak.

“Manfaatkan rebug desa dengan baik agar setiap konflik di masyarakat bisa diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan,” ajaknya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Mukhlis Basri mengatakan timbulnya konflik terbuka di masyarakat, pada umumnya berawal dari masalah sosial yang tidak terselesaikan. Akibatnya, permasalahan tersebut berubah menjadi konflik sosial dan permasalahan hukum.

Karena itu, mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu, minta masyarakat tidak cepat-cepat membawa setiap konflik antarwarga ke ranah hukum. Alasannya, jika setiap konflik diselesaikan melalui jalur hukum, selain membutuhkan waktu lama, juga bisa merugikan semua pihak.

Pada bagin lain, Mukhlis menyatakan kehadirannya tidak terkait dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Namun dia mengingatkan masyarakat untuk tidak berkonflik karena berbeda pilihan.

“Jangan gara-gara beda pilihan, bermusuhan dengan tetangga. Beda pilihan itu biasa, hargai pilihan masing-masing,” ajaknya.

Hal senada disampaikan Darmadi yang menyebut Perda Rembug Desa/Kelurahan merupakan sarana untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik antarwarga. Dia mencontohkan, jika ada sengketa tapal batas lahan, masyarakat bisa meminta bantuan rembug desa untuk menyelesaikan.

BACA JUGA :   LKPJ Gubernur Lampung 2020, DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna

Selain itu, rembug desa dibentuk untuk memantau terhadap kemungkinan munculnya paham yang bertentangan dengan Pancasila di masyarakat.

“Laporkan saja ke Bhabinsa agar diselesaikan lewat rebug desa. Jangan main hakim sendiri,” tandasnya (rls/dit)