Tekan Konflik, Anggota Komisi IV DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Rembug Desa

509 views

LAMPUNG UTARA- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mardiana gelar sosialisasi Perda nomor 1/2016 tentang rembug desa di Balai Desa Bangun Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (8/8/20).

Mardiana mengatakan, lantaran terjadinya pandemi covid-19, maka berimbas pada sulitnya untuk bisa beraktifitas normal.

Hal ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang bisa jadi berpotensi menjadi satu konflik serius.

“Konflik bisa saja terjadi nika tidak dilakukan penanganan dan deteksi dini yang komprehensif, edukatif, serta komunikatif di masyarakat. Namun dalam situasi apapun, kita tidak boleh berputus asa. Di balik itu semua, ada manfaat yang dapat diambil dengan tetap mengedepankan kerja keras dan kerja tuntas,” kata Mardiana.

Selain itu, dia juga menyampaikan beberapa program aspirasi yang sedang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara.

”Program aspirasi yang sedang berlangsung saat ini juga akan diteruskan pada tahun-tahun mendatang dengan dasar usulan dan keinginan masyarakat,” katanya

Dirinya juga menambahkan akan terus mendorong pemerintah untuk memprioritaskan program yang bersifat aspirasi langsung dari masyarakat. (rls/dit)