Dilimpahkan BNN ke Kejari Gunung Sugih, 2 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Mati

384 views

LAMPUNGTENGAH – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat limpahkan kasus narkoba ke Kejari Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (20/7/20).

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan BNN di Bandar Agung, Terusan Nunyai, Lamteng pada 25 Februari 2020 lalu dan mengamankan satu orang supir bernama Roni (33) dan Hidayatullah (38) yang merupakan tahanan di salah satu lapas Kota Tanggerang.

Diduga, Hidayatullah berperan sebagai pengedar beserta otak dari jaringan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil boks yang berisikan Ganja yang sebanyak 571 kilogram.

Kajari Lamteng, M. Mansyur Madjid mengatakan, kronologis penangkapan terjadi di salah satu wilayah Lamteng ketika mobil yang diduga membawa ganja tersebut mengalami kerusakan dan diderek kesalah satu bengkel.

Mobil tersebut memang sudah menjadi pantauan oleh BNN pusat, kemudian setelah mendengar mobil tersebut berada disalah satu bengkel, BNN langsung melakukan penangkapan terhadap Supir (Roni) dan membongkar isi mobil boks tersebut.

“Hidayatullah ini yang mengendalikan dari dalam penjara, saat ini dia baru menjalani masa hukuman 3 tahun dari tuntutan selama 7 tahun,” ungkap Mansyur.

Roni, selaku supir boks tersebut mengaku dirinya sudah mengetahui bahwa mobil yang akan dibawanya tersebut akan membawa Narkotika berjenis Ganja dan dirinya mendapat upah 100 juta dalam sekali pengantaran.

“Saya tahu pak, Sekali anter jemput saya dibayar 100 juta, Tapi baru dibayar 20 juta sebagai uang muka,” ucap Roni.

Untuk sementara kedua tersangka dititipkan di Lapas Klas II B Gunung Sugih.

“Akan kita titipkan di lapas Gunung Sugih sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Lamteng,”katanya.

Atas kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 Miliar. (joe/dit)

BACA JUGA :   Hindari Membeli Produk Penyumbang Dana untuk Israel