LAMPUNG- Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal sosialisasikan Perda Nomor 1/2019 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (11/7/20).
Yozi Rizal mengatakan bahwa agenda yang dilakukan hari ini juga sebagai implementasi dari peraturan daerah itu sendiri.
“Secara filosofis alasan kenapa perda tersebut dibuat adalah sebagai bentuk nyata keprihatinan, kepedulian pemerintahan Provinsi Lampung, yaitu eksekutif dan dan DPRD Provinsi Lampung, terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” kata Yozi,
Menurut Yozi Rizal, untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba tidak mungkin dengan hanya menyerahkan ke BNN dan Polri.
“Kita sebagai warga masyarakat juga harus terlibat. Sebab, fakta membuktikan bahwa masyarakat luas sudah menjadi korban. Kita harus peduli terhadap ancaman bahaya narkoba,” katanya.(*)