LAMPUNG- Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay sosialisasikan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, di kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (9/7/20)
Hadir dalam acara sosialisasi Perda ini Camat dan Kapolsek Kota Gajah serta diikuti perwakilan Kelompok Wanita Tani, Pemuda Karang Taruna, tokoh masyarakat se-Kecamatan Kota Gajah.
Mingrum mengajak agar para orang tua dapat terus mengawasi dan menjaga anak-anak serta keluarga dari bahaya narkoba.
Menurutnya, ruang lingkup pengaturan dalam perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pendanaan partisipasi masyarakat dan penghargaan.
“Peran lingkungan dan keluarga menjadi kunci utama dalam menjaga bahaya narkoba,” ucapnya.
Untuk itu, lanjutnya, upaya dapat dilakukan salah satunya dengan membentuk dan mengoptimalkan tim penanggulangan bahaya narkotika, psikotropika dan zat aktif lainya berbasis masyarakat serta peningkatan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terhadap penyalagunaan narkotika dan psikotropika.
Pada bagian lain, di tengah pandemi covid 19 dan memasuki tatanan New Normal Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19. (rls)