Atasi Sengketa Lahan, Komisi VI DPRD Lampung Usul Bentuk Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Lampung

296 views

LAMPUNG- Komisi VI DPRD Lampung tengah mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengakuan dan Perlindungan Adat Lampung.

Anggota Komisi VI DPRD Lampung Watoni Nurdin mengatakan,langkah ini perlu dilakukan untuk menagani banyaknya sengketa lahan antara masyarakat adat dan penguasa.

“Biasanya ada kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan penguasa. Nah, untuk menyiasati hal itu maka kami akan membentuk perda ini,” ujar Watoni, Senin (6/7/20).

Menurutnya, sudah waktunya Provinsi Lampung punya regulasi ini lantaran hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk melindungi hak masyarakat adat.

“Jadi nantinya dalam perda itu bakal mengatur, sejumlah ketentuan yang harus dilakukan pengusaha dan masyarakat adat lakukan, ini dilakukan supaya tak ada konflik kembali,” kata dia.

Seperti pembagian hasil yang diperoleh pengusaha jika melakukan aktivitas ekonomi menggunakan lahan masyarakat adat.

“Jadi sebelum memakai lahan masyakat adat, pengusaha harus melakukan diskusi terlebih dahulu, seperti nego-lah, supaya penggunaan lahan itu tidak menimbulkan konflik,” ucapnya. (rif)

BACA JUGA :   Puan Maharani Tidak Setuju DPR RI Bentuk Pansus Jiwasraya