Pemprov DKI Bula Mal Pelayanan Publik

272 views

JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta buka Mal Pelayanan Publik untuk umum. Meski demikian, tetap diterapkan protokol tahapan kesehatan COVID-19 sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Pembukaan mal pelayanan publik DKI Jakarta itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra sebagaimana dilansir dari Antara.

Pihaknya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya pencegahan COVID-19 yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung.

“Ada 316 titik pelayanan atau Unit Pelaksana DPMPTSP provinsi DKI Jakarta termasuk Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta,” kata Benni

Unit Pelaksana DPMPTSP DKI Jakarta itu sudah dibuka sejak Senin (15/6). Bagi pengunjung protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya penggunaan masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh menggunakan thermal scanner, hingga menjaga jarak antrean.

Baca juga: Pemprov DKI-Ombudsman siap tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Keberadaan MPP Jakarta berikan kemudahan pengurusan administrasi

Protokol kesehatan yang dilakukan di antaranya adanya tim penanganan COVID-19 untuk mengecek kesehatan rutin setiap pekerja, tempat duduk diberi jarak minimal satu meter saat di loket pelayanan.

“Bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik harus melakukan antrean daring terlebih dahulu di situs http://ptsp.jakarta.go.id/antrian/,” ujar Benni.

Selain mengambil nomor antrean, pemohon perizinan diberikan imbauan untuk menjaga kesehatan karena nantinya melewati pengecekan suhu tubuh di unit-unit pelaksana milik DPMPTSP DKI Jakarta. (ant/dim)

BACA JUGA :   Virtual Meeting Bareng Komite IV DPD RI, Sekdaprov Lampung Bahas Lampung Zero Kriminal