LAMPUNG- Untuk kendalikan penyebaran virus corona, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi keluarkan Surat Edaran guna menangani dampak Covid-19 pada Kegiatan Keagamaan, Sosial, Ekonomi dan Budaya.
Dalam SE Gubernur Lampung bernomor 045.2/1351/02/2020 tertanggal 23 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota, forkopimda, perguruan tinggi se Lampung itu mengatur berbagai hal terkait penanganan covid-19,di Bumi Ruwa Jurai.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, berdasarkan arahan dari sejumlah pihak, diputuskan adanya pembatasan interaksi antar individu termasuk dalamm hal beribadah.
“Kita meminta arahan dari semua pemerintah pusat dan nasehat semua tokoh masyarakat, tokoh agama serta cendikiawan di Lampung mengenai pandemi. Intinya kita semua pihak sepakat untuk beribadah dirumah,” ujar Chusnunia Chalim, di Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Lampung, Kamis (23/4/20).
Untuk diketahui, pada poin ketiga SE Gubernur Lampung mengatur bahwa di Bulan Ramadhan tahun ini shalat tarawih, sahur, berbuka puasa, tilawah/tadarus Al Qur’an dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing;
Meniadakan pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an, sahur on the road atau Ifthar jama’i (berbuka puasa bersama), baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola;
Tidak melakukan iktikaf secara berkelompok di rumah ibadah.
Kemudian terkait Idul Fitri, Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid atau di lapangan untuk ditiadakan;
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan Shalat Tarawih keliling (Safari Ramadhan); Takbiran keliling; Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik dan online; dan Silahturahmi atau halal bihalal kecuali melalui media sosial atau video call. (lam/dit)