Gelar Aksi di Lampung Utara, Ini Tuntutan GML

367 views

Lampung – Ormas Gema Masyarakat Lampung (GML) setempat, menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara. Setidaknya, ada enam tuntutan yang disampaikan kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Ketua DPD GML Lampura, Rusdi Effendi menyebutkan, aksi unjukrasa yang mereka lakukan,  sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan kekecewaan kepada Kejari  Lampura. “Dalam aksi unjuk rasa ini, kami menurunkan massa sekitar 200 orang, dengan rute  ke kantor DPRD, Kejari, dan Kantor Pemkab Lampura,” kata Rusdi, didampingi sekretarisnya Usman.

Adapun, aksi tersebut,  didasari keprihatinan yang mendalam terhadap persoalan-persoalan yang ada di Kabupaten Lampura,  mulai bidang pembangunan infrastruktur, pendidikan, sosial ekonomi khususnya dana desa dan yang menggunakan dana APBD, serta lambannya Kejari Lampura, termasuk Polsek Tanjung Raja dalam menangani pengaduan Ormas GML tertanggal 9 Desember 2019 silam, meliputi, persoala  dana desa di Desa Kinciran, Desa Negala Sari, Desa Comok Sinarjaya Kecamatan Sungkai Barat, Desa Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja.

Lalu, Pembangunan SMAN 1 Abung Tinggi dan terkait pengaduan  ilegal logging di daerah Tanjung Raja. Juga, terkait tidak patuhnya DPRD dan Pemkab Lampura terhadap UU nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait surat permohonan copy arsip draf rincian APBD tertanggal tertanggal 14 Januari 2020 ke DPRD dan Pemkab Lampura, yang hingga saat ini tidak mau memberikan hak kepada ormas masyarakat yang ingin mengetahui dana dana tersebut dan penggunaannya.

Ormas GML Lampura mensinyalir, adanya ketidaktransparannya DPRD dan Bupati dalam penggunaan belanja kegiatan rutin, belanja langsung dan tidak langsung yang meliputi, belanja makan minum, belanja sarana dan prasarana kantor, belanja perjalanan dinas, belanja kunker bagi anggota DPRD dan semua belanja-belanja lainnya yang ada di SKPD Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA :   Dendi Terima Lencana Melati dari Kwarnas Pramuka

Oleh karena itu,  kami Ormas GML menyatakan sikap dan menuntut :

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Utara cepat menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dan menegakkan hukum secara tegas, transparans dan jangan tebang pilih.

2. Mendesak Polsek Tanjung Raja untuk menindaklanjuti laporan kami tersebut serta proaktif menyampaikan perkembangan penyelidikan perkara tersebut kepada ormas GML dan masyarakat.

3. Mendukung Kapolres Lampung Utara menindak tegas jika ada oknum-oknum yang membekingi perkara laporan kami tersebut terkait dugaan ilegal logging yang kami laporkan tanggal 16 Desember 2019 silam dan mendorong Polsek Tanjung Raja bertindak tegas sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

 4. Mendesak Ketua DPRD Lampung Utara memberikan copy arsip rincian APBD sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi publik, jika tidak memberikan ini jelas jelas ada apa? Dan kami sampaikan dan mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kegiatan anggaran seperti Anggaran Bimtek DPRD, anggaran makan dan minum, anggaran kunker, anggaran peningkatan sarana dan prasarana Bagian Umum dan lain-lain.

5. Mendesak Bupati Lampung Utara membentuk tim independen untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) yang kami rasa kualitas dan hasilnya tidak maksimal.

6. Kami ormas GML Lampung utara akan mrngawal tuntutan kami ini sampai dengan tuntas demi terwujudnya Kabupaten Lampung Utara yang Good Government. Aksi unjuk rasa yang berjalan aman dan tertib itu dimulai pukul 09:00 sd pkl 12:00. (usm/met/feb)